Minut-Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2027 diminta tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Setiap perangkat daerah di Kabupaten Minahasa Utara dituntut memastikan barang yang diusulkan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil dan menunjang program kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, M.Si., saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan dokumen RKBMD Tahun Anggaran 2027 yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (1/10/2026).
Bimtek yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme penyusunan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD).
Wowiling menekankan, ketepatan dalam menyusun kebutuhan sejak tahap perencanaan akan menentukan tertibnya pengelolaan aset daerah pada tahapan berikutnya.
Menurutnya, usulan kebutuhan barang harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tugas, fungsi, program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Karena itu, SKPD diminta tidak menyusun kebutuhan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan organisasi.
“RKBMD harus disusun dengan baik, sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan program kegiatan yang akan dilaksanakan,” tegas Wowiling.
Ia mengatakan, RKBMD memiliki posisi penting dalam memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan efektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Bimtek yang berlangsung selama satu hari tersebut diminta diikuti peserta secara serius. Wowiling berharap materi yang diberikan dapat menjadi bekal bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen RKBMD 2027 secara lebih tepat.
“Kiranya pelaksanaan selama satu hari ini boleh diikuti dengan baik, agar semangat yang ada ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Karena biasanya kita harus terus melakukan variasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wowiling juga menjadi salah satu pemateri. Materi lainnya disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Minahasa Utara, Carla Antonehta Sigarlaki, bersama Tim Analis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Keterlibatan Tim Analis KPKNL memberikan penguatan terhadap pemahaman peserta, terutama berkaitan dengan aspek perencanaan dan tata kelola Barang Milik Daerah.
Melalui Bimtek tersebut, Pemkab Minahasa Utara mendorong agar seluruh SKPD memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun kebutuhan aset untuk tahun anggaran mendatang.
BKAD berharap proses penyusunan RKBMD 2027 dapat menghasilkan dokumen yang lebih terukur, tepat kebutuhan dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel. (T3)





