Manado – Seorang lelaki berinisial KS alias Kenny (28) warga Desa Kayuuwi Jaga I Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap Riko Moring (23) warga Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus rumah majikannya yang berada di Winangun Rawasari Kecamatan Malalayang, Sabtu (4/7) sekitar 02.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui bekerja sebagai satuan polisi pamong praja (Pol PP) ini hendak pulang ke rumah dari bepergian. Saat diperjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Nah,,, tiba tiba tanpa alasan yang jelas pelaku mencabut sajam jenis pisau besi putih dan langsung mengejar korban. Beruntung korban sempat melarikan diri dari kejaran pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus di rumah majikannya yang berada di Winangun Rawasari Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“Saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






