Tomohon-Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) Tomohon menyambangi dua kantor penyelenggara, masing-masing Kantor Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Senin (24/6/2024).
Rombongan yang dipimpin Ketua AMPD Tomohon Steve Kaligis mempertanyakan sikap Bawaslu dan KPU, yang secara tidak langsung disebut memadamkan api semangat berdemokrasi di Kota Bunga. Hal ini menyusul dengan didiskualifikasi nya Caleg Terpilih Dapil Kota Tomohon Empat atas nama Adolfien Supit.
“Kenapa Caleg Terpilih Ir Adolfien Supit yang secara administratif sudah ditetapkan oleh penyelenggara, baik dari tahapan DCS hingga DCT. Bahkan ada 1.800-an masyarakat yang menyatakan dukungan, lantas sudah ditetapkan dalam pleno. Akhirnya hari ini dianulir lewat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 236 Tahun 2024,” tanya Steve yang disambut teriakan dari para pendemo lain
Steve dan massa AMPD pun kecewa dengan sikap penyelenggara yang terkesan ‘plin-plan’ atas keputusan yang seharusnya diambil.
“Jangan karena hanya ada titipan, lantas penyelenggara baik Bawaslu dan KPU kemudian berubah-ubah pikiran. Separah ini kah kondisi demokrasi di Kota Tomohon? Ada hak orang yang dianulir karena hal-hal yang seharusnya bisa dicermati sejak awal oleh penyelenggara,” ketusnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas SP menyebut, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh informasi termasuk aduan yang dilayangkan oleh saksi peserta Pemilu lain. Dari situ, Stenly bilang, Bawaslu Tomohon kemudian melanjutkan temuan itu secara berjenjang ke Bawaslu Sulut.
“Bawaslu wajib dan harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak berkaitan proses Pemilu yang sementara berlangsung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Temuan ini bermula ketika Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon pada bulan Mei 2024 lalu,” terang Stenly
Tak pelak, dari temuan tersebut, KPU Tomohon pun ‘dihadiahi’ Putusan Bawaslu Sulut Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, yang memerintahkan agar KPU Kota Tomohon melakukan perbaikan administrasi pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam putusan itu, turut memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan di atas paling lambat 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan pekan ketiga Bulan Mei lalu.
Lain halnya dengan Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Vierna Pijoh menjelaskan, pihaknya dalam mengambil keputusan termasuk dalam mengeluarkan SK pergantian Caleg Terpilih atas nama Adolfien Supit kepada Vonny Mongdong, sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Semua keputusan yang kita (KPU, red) buat itu sudah sesuai dengan rekomendasi atau hasil dari sidang Bawaslu Sulut. Sebelum itu pun apa yang direkomendasikan dalam putusan Bawaslu, untuk memverifikasi faktual kembali seluruh berkas administrasi pencalonan yang bersangkutan. Seluruh institusi, mulai dari pengadilan negeri, Lapas hingga Bapas kita datangi. Kroscek kembali semua surat-surat yang dikeluarkan oleh ketiga kantor tersebut. Dan dari kesimpulan hasil verifikasi faktual ini, KPU menyimpulkan harus mengubah SK Nomor 200 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 236 Tahun 2024. Dimana saudara Adolfien Supit digantikan oleh Vonny Mongdong,” beber Vierna.
Ada poin menarik yang juga tercantum dalam Putusan Bawaslu Sulut, yakni KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu. (*)
![]()















