Minut-Dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan kembali mencuat setelah RS Sentra Medika Minahasa Utara memulangkan pasien BPJS bernama Oneke Kaunang dalam kondisi yang dinilai belum stabil.
Tindakan ini langsung memicu reaksi keras aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan, yang menilai rumah sakit telah mengabaikan aturan dan hak pasien.
William menegaskan pemulangan pasien BPJS yang masih membutuhkan perawatan bukan hanya bentuk perlakuan tidak manusiawi, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan.
“Semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memulangkan pasien BPJS jika pasien masih membutuhkan perawatan. Itu bukan keputusan suka-suka rumah sakit. Ada undang-undang yang mengaturnya,” kritik William.
Ia menyebut, tindakan memulangkan pasien sebelum dokter menyatakan kondisi stabil dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana sering diperingatkan Ombudsman RI.
Lebih jauh, William mengingatkan bahwa Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak atau menghentikan pelayanan terhadap pasien yang masih memerlukan penanganan medis.
“UU Kesehatan sudah sangat jelas. Rumah sakit wajib memberi pelayanan sampai pasien dinyatakan aman. Belum lagi aturan BPJS, pasien tidak boleh dipulangkan kecuali dengan izin dokter. Kalau rumah sakit memaksa, itu sudah pelanggaran berat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa standar pelayanan rumah sakit menjamin hak pasien untuk memperoleh layanan bermutu, perlakuan manusiawi, serta pelibatan keluarga dalam pengambilan keputusan medis.
Menurut William, pemulangan pasien tanpa kondisi pulih, tanpa penjelasan lengkap, dan tanpa persetujuan keluarga merupakan pelanggaran terhadap SOP kesehatan.
Kasus Oneke, menurutnya, memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit, terutama fasilitas kesehatan yang melayani pasien BPJS.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa setelah dipulangkan, pasien hanya bisa beristirahat di rumah tanpa perawatan memadai, sementara keluarga menilai kondisinya belum siap untuk pulang.
“Ini tidak boleh dibiarkan. DPRD Sulut harus segera panggil manajemen RS Sentra Medika untuk rapat dengar pendapat. Pemerintah juga tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut nyawa dan hak pasien,” ucap William.
Ia menambahkan, kasus serupa berpotensi terus berulang jika tidak ada tindakan tegas. Pemerintah daerah maupun pusat, lanjutnya, sebenarnya memiliki mekanisme sanksi administratif bagi rumah sakit yang melanggar aturan, namun penegakannya dinilai masih lemah.
“Tolong bapak-ibu DPRD Sulut. Perhatikan ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya. Rumah sakit wajib patuh pada Undang-Undang, bukan justru melanggar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Sentra Medika Minut yang dihubungi melalui bagian Humas belum memberikan respons. (T3/*)







