Komunitas Rajawali SAS Walian saat menyerahkan bantuan kepada Oma Silvia
Tomohon – Misi kemanuasiaan dan berbagi sukacita dari Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) tidak pernah berhenti. Sejak dirinya menjadi seorang pejabat, SAS selalu memberi diri untuk membantu masyarakat.
Melalui Komunitas Rajawali SAS Walian yang dipimpin langsung Ketua Komunitas Rajawali Waliam Aldo Kumaat bersama tim membantu membersihkan pekarangan rumah milik ibu Silvia Tatty Kowaas (65) yang hidup sebatang kara.
Ketika dikunjungi oleh Komunitas Rajawali SAS di kediaman ibu Silvia Tatty Kowaas atau biasa di sapa Oma Sil yang berada di Kelurahan Walian lingkungan 9 Kecamatan Tomohon Selatan, dirinya mengatakan terkadang ia tidak makan sama sekali karena tidak punya uang apalagi dirinya saat ini sedang sakit.
Mendengar keluhan tersebut Komunitas Rajawali SAS secara spontanitas memberikan bantuan Militan SAS (Selalu Ada Solider) dan secara swadaya melakukan bakti sosial dan memberikan bantuan penerangan listrik, beras, telur, minyak, kompor dan tabung gas.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Menurut pengakuan dari Oma Sil, dirinya pernah melaporkan kepada pemerintah kelurahan setempat untuk dapat membantunya,namun hanya janji yang di terimanya. Tapi berkat Tim Rajawali SAS yang ada di Kelurahan Walian yang selalu mengedepankan Selalu Ada Sosial (SAS), rumah dari Oma Sil dibersihkan luar dan dalam serta diberikan bantuan sembako.

Komunitas Rajawali SAS saat membersihkan di kediaman Oma Silvia
Bukti kepedulian serta pelayanan Ibu SAS yang selalu mendahulukan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan yang lain. “Ketulusan dari Ibu SAS ini membuat kami lebih bersemangat untuk mengantarkan Ibu SAS menjadi Walikota Tomohon periode 2020-2025.” ujar Ketua Komunitas Rajawali SAS Waliam Aldo Kumaat.
Oma Sil kepada media ini menyampaikan terima kasih Ibu SAS, terima kasih Rajawali SAS, Tuhan selalu menyertai dalam setiap aktivitas.
Oma Sil saat mengetahui bahwa kepedulian terhadap dirinya ini berasal dari ibu SAS yang adalah Bakal Calon Walikota Tomohon, ibu separuh baya itu dengan hati yang penuh suka cita mengatakan ” Tuhan, terima kasih banyak semua kebaikan ibu yang takkan terlupakan. Tuhan Maha Melihat kebaikan ibu SAS dan Tuhan akan memberikan yang terbaik buat ibu” Ucap Oma Sil, melalui Doanya.
Ibu Silvia Tatty Kowaas sendiri memiliki 2 (dua) orang anak tapi sudah meninggal,begitu juga suaminya.
Diketahui Koordinator Umum Komunitas Rajawali SAS Kelurahan Walian:Adrian Ngenget.Koordinator Kelurahan : Jonly Lasut, Ketua Komunitas Rajawali SAS Walian : Aldo Kumaat. (Oma)






