Ilustrasi
Manado – Marlia Arifin (21) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (11/5) kemarin. Disana, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RP alias Ranti, warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Jumat (10/5) sekitar 15.30 Wita.
Menurut laporan korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, menyebutkan awalnya pelaku menagih uang simpan pinjam korban, tetapi korban mengatakan akan membayar uang tersebut Minggu depan.
Nah,,, saat korban pulang ke tempat kostnya, tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






