Tomohon – Mendapat laporan adanya dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Matani 2, Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di tempat tambal ban depan masjid Al-Mujahidin, Minggu (24/5/2020),langsung direspon oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Dibawah pimpinan katim Bripka Yanny Watung langsung menuju lokasi. Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), didapati benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki, inisial RK (22), warga Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan.
MP (22), warga Kelurahan Matani 2, Kecamatan Tomohon Tengah yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan oleh Tim URC Totosik.
“Awalnya pelaku MP mendapat informasi dari teman-temannya kalau korban RK memiliki hubungan dekat dengan istrinya. Pelaku marah mendengar informasi tersebut,” ungkap Watung.
Sekitar pukul 17.30 Wita, di depan masjid Al-Mujahidin, MP melihat istrinya bersama korban RK dan 2 orang rekan lainnya sedang menambal ban di TKP.
“Pelaku pun marah, langsung mendekati korban dan memukul korban dengan tangannya berulang-ulang mengenai wajah korban. Setelah dipukul, korban melarikan diri dengan kendaraan R4 (roda empat) yang dikendarainya menuju Polres. Ia sempat dikejar pelaku menggunakan kendaraan R2 (roda dua),” jelas Watung.
Kapolsek Tomohon Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) Chillion Dior, membenarkan adanya TP penganiayaan tersebut. Selanjutnya pelaku langsung diamankan Tim Totosik, dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Tengah untuk diproses lebih lanjut. (*/Oma)







