ilustrasi
Manado – Nekat jual kendaraan masih dalam masa kredit seorang Nasabah Frangky Padang warga girian harus menjalani proses persidangan ke dua karena melanggar 36 UU 42 Tahun 1999 tentang fiducia di Pengadilan Negeri Bitung. Senin (30/9/2019).
Kepada sejumlah wartawan, Account Receivable Head (ARH) 123/4 Ro Bitung Hasri Hasta mengatakan, kasus ini bermula ketika Nasabah, melakukan transaksi pembelian satu unit truk Isuzu no polisi DB 8554 CG, dengan cara kredit selama 48 kali angsuran dengan angsuran sebesar Rp 9,475 juta per bulan.
Namun, saat angsuran baru enam bulan, truk yang masih dalam masa kredit tersebut, di alihkan kepada orang lain, Pengalihan tanpa sepengetahuan PT Adira, selaku lembaga pembiayaan.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Kita telah berupaya menyarankan Nasabah walaupun kendaraan sudah dijual kewajiban membayar angsuran harus tetap jalan, namun tidak ada respon. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kasus ini kami laporkan kepada aparat kepolisian, sampai saat ini sudah di pengadilan, proses sidang ke dua,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kejadian ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi nasabah lembaga pembiayaan agar tak seenaknya mengalihkan kendaraan yang belum lunas kewajiban angsuran.
“Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. Pengalihan unit tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan, atau nasabah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran, maka lembaga pembiyaan dapat menarik unit, dengan dasar putusan pengadilan dengan penerapan UU fiducia,” ujarnya. (Shita_P)






