Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung gelar Konferensi Pers kasus pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur. Kamis, (8/7/2021).
MB alias Uyung (33) berhasil diamankan oleh Polres Bitung bekerjasama dengan Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bitung, AKBP, Indrapramana, SIK menyampaikan bahwa tersangka saat diamankan dirumahnya tidak ada perlawanan.
“Saat Uyung diamankan dirumahnya di Kecamatan Aertembaga oleh Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut dirinya tidak memberikan perlawanan”. Katanya.
Penangkapan ini berawal dari laporan Polisi sejak bulan Februari 202 dan Juni 2021 jadi berdasarkan itu kami melakukan penyelidikan melalui keterangan dari korban.
“Aksi tersebut sudah dilakukanya sejak bulan Februari 2021, dengan cara mengajak korban yang masing-masing berumur 10 sampai 12 tahun masuk kedalam mobil kemudian mengancam mereka dengan senjata tajam jenis pisau dan kemudian jika sudah selesai melakukan aksinya tersebut, korban langsung diturunkan di pinggir jalan dan ditinggalkan”. Katanya.
Lanjutnya bahwa, dari hasil visum kepada kelima korban, ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman kebiri, karena korban sudah sampai 5 orang”. Katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah pisau dan baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksi bejatnya sudah di amankan di Mako Polres Bitung guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP, Frelly Sumampow yang saat itu mendampingi Kapolres menyampaikan bahwa, dengan adanya laporan Polisi dari orang tua korban kami langsung mencari informasi keberadaan pelaku.
“Dengan pencarian awal oleh tim Maleo dengan melacak melalui CCTV serta beberapa laporan yang teridentifikasi mobil pick up Hilux warna biru , kemudian Resmob Polsek Maesa juga melacak sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu yang diduga milik dari pelaku dan Tim Resmob Polres Bitung juga berhasil melacak kendaraan roda empat warna putih saat mengisi BBM di SPBU Manembo-nembo melalui CCTV dan dengan melakukan perkembangan pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara itu, Uyung saat di wawancara mengatakan bahwa dirinya melakukan hal bejat itu terjadi begitu saja secara spontan.
“Saat bertemu dengan korban, dipikiran saya langsung terlintas untuk berbuat hal seperti itu”. Jawab Uyung.
Dengan adanya kejadian ini Kapolres berpesan kepada masyarakat khususnya Orang tua untuk bisa lebih memperhatikan anak-anaknya saat bermain diluar rumah karena jangan sampai kita yang menjadi korban. (Wesly)







