Kepala Dinas Perkim Mitra Novie Legi
Mitra – Sukseskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH).Kepala Dinas Perkim Novie Legi laksanakan arahan Bupati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) terus melakukan upaya dalam mensukseskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH).
Bertempat diruang kerjanya, Kepala Dinas Perkim Novie Legi kepada wartawan menjelaskan, sesuai arahan Pak Bupati James Sumendap SH, RTLH di jadikan RLH. Jumat, (05/03/2021).
“Bantuan Stimulan Perumahan Sawadaya (BSPS) di tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD 2021 sebanyak sepuluh rumah bagi pemukiman kumuh,” jelasnya.
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
Selain itu, Legi juga mengatakan bahwa Dinas Perkim Mitra telah mengajukan permohonan bantuan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dapat mengalokasikan anggaran program pembangunan perumahan lewat APBN 2021.
“Mudah-mudahan apa yang kami telah usulkan ke kementrian PUPR untuk bantuan BSPS APBN Tahun 2021 bisa terjawab untuk mensingkronkan program pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa,” ungkap Novie Legi.
Legi berharap, permohanan yang sudah dikirimkan dapat segera dijawab sehingga Program BSPS di Kabupaten Minahasa Tenggara bisa cepat terlaksana.
Diketahui, ada 20 Desa di Kecamatan Pusomaen, Belang dan Ratatotok Minahasa Tenggara yang masih termasuk pemukiman kumuh. (T3)






