KPU Minut Nyatakan Dokumen SGR-NAP Memenuhi Syarat Pencalonan

MINUT – Pendaftaran berkas di KPU Minut untuk Paslon bupati dan wakil bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Netty Agnes Pantow (NAP), yang diusung Partai Nasden dan PKB ini terbilang cukup menegangkan.

Hal ini disebabkan, saat pendaftaran Paslon SGR-NAP belum melampirkan hasil Swab yang merupakan syarat yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya KPU Minut memutuskan agar proses pendaftaran akan terus berjalan namun paslon SGR dan NAP dapat mengikuti tahapan pendaftaran tersebut secara virtual. Minggu, (6/9/2020).

Usai pendaftaran, komisioner KPU Minut Robby Manopo SH. MAP. Mkn, dalam pembacaan hasil verifikasi menyatakan, berkas pasangan calon SGR – NAP lengkap dan telah memenuhi syarat pencalonan.

“Berdasarkan hasil penelitian tentang keabsahan berkas maka pendaftaran  pasangan SGR – NAP diterima”, tegas Manopo.

Senada dengan peryataan Komisioner KPU Minut, Ketua DPC PKB Minahasa Utara Sarhan Antili, SH. Menurutnya, terkait syarat Swab dan kelengkapan berkas saat pendaftaran merupakan bagian dari konsistensi KPU dalam menerapkan aturan pemilihan kepala daerah.

“Informasi soal KPU pilih kasih itu tidak benar. Kami menghormati dan menghargai keputusan KPU dalam menerapkan aturan demi terselenggaranya Pilkada yang damai dan berkualitas”, ujar Antili.

Sementara itu LO pasangan SGR – NAP Stevi Dacosta dalam konferensi pers mengaku bersyukur karena proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan berkas pendaftaran pasangan calon diterima dan  memenuhi syarat pencalonan.

“Kami sangat bersyukur berkas pendaftaran calon bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara dan petugas keamanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga proses pendafaran ini bisa berjalan dengan baik”, ungkap Dacosta. (T3)

Loading