Sulut-Masyarakat Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak aktivitas perusahaan PT Meares Soputan Mining (MSM) terhadap kehidupan nelayan dan kondisi lingkungan pesisir.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Ruangan Komisi III DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026).
Perwakilan masyarakat, Kribula Sigu, mengungkapkan bahwa aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT MSM diduga berdampak terhadap keberadaan ikan di perairan sekitar wilayah mereka.
“Saya sebagai kelompok nelayan ingin menceritakan bahwa dahulu, sebelum adanya PT MSM, ikan tongkol biasanya masuk ke hol ikan dan bertahan selama satu sampai dua bulan sebelum keluar lagi. Namun, sejak adanya PT MSM dan aktivitas blasting, ikan tidak bertahan. Dua sampai tiga hari kemudian langsung menghilang,” ungkap Kribula.
Menurutnya, aktivitas peledakan tersebut diduga menimbulkan gelombang yang menyebabkan ikan menjauh dari perairan sekitar pesisir.
Akibat kondisi itu, masyarakat nelayan mengaku mengalami kerugian karena harus mencari ikan lebih jauh dibandingkan sebelumnya.
“Akibat blasting, kami masyarakat mengalami kerugian. Dahulu mencari ikan tidak perlu jauh karena lokasinya dekat. Namun, sekarang sangat sulit,” keluhnya.
Selain persoalan blasting, Kribula juga menyoroti keberadaan pengusaha asal China yang menggunakan kapal pajeko. Menurutnya, aktivitas tersebut seolah-olah membatasi ruang gerak nelayan kecil di laut sekitar Likupang Dua.
“Ikan itu sudah tidak bisa masuk ke pinggiran lagi. Matilah kami nelayan kecil sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan perubahan kondisi kawasan pesisir ketika air laut surut. Dahulu, masyarakat masih dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk berbagai aktivitas, termasuk bermain sepak bola. Namun, kondisi itu kini sudah berubah.
“Sekarang sudah bukan tandusang pascaair surut, sebagaimana kebiasaan kami menyebutnya, tetapi sudah menjadi pece. Saya curiga jangan-jangan ini merupakan dampak dari perusahaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kribula menyampaikan kekhawatirannya terhadap keselamatan masyarakat pesisir apabila terjadi bencana alam, khususnya gempa bumi. Menurutnya, keberadaan aktivitas perusahaan di sekitar kawasan pegunungan membuat masyarakat semakin dihantui rasa cemas.
“Berikutnya terkait hukum alam, apalagi kalau datang gempa, mau jadi apa masyarakat pesisir akibat dampak PT MSM? Kami ini berada di bawah gunung. Kalau malam, kami sulit tertidur,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan terima kasih atas keluhan dan masukan yang telah disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan, DPRD Sulut berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang dikeluhkan warga.
“Rencananya pascapertemuan ini kami akan melakukan kunjungan ke lapangan. Benar, dahulu di sana ada tandusang yang dipakai untuk berolahraga. Saat liburan semester, saya sering ke sana. Apakah sekarang tandusangnya sudah hilang?” tanya Fransiskus.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kribula menjelaskan bahwa tandusang masih ada, tetapi kini telah tertutup oleh material lumpur atau pece.
Selanjutnya, Fransiskus mengatakan pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada PT MSM untuk menyampaikan penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut.
Perwakilan PT MSM, Dona, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kemungkinan terjadinya bencana alam sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat memang tidak dapat diabaikan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah dilaksanakan berdasarkan standar yang berlaku.
“Benar, hal-hal yang disampaikan tadi, termasuk kemungkinan terjadinya bencana alam, bisa saja terjadi. Tetapi, segala sesuatunya sudah diukur dengan standar yang memang harus kami patuhi dan semuanya telah kami penuhi,” ungkap Dona.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan DAK, tidak dilakukan secara serta-merta ataupun berdasarkan keinginan perusahaan semata. Seluruh proses, menurutnya, harus melalui kajian dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena DAK ini tidak serta-merta dilakukan dan bukan atas keinginan sendiri. Semuanya melalui kajian dengan mekanisme yang berjalan sesuai aturan. Seluruh perizinannya juga ada. Kemudian, untuk tahapan-tahapan penambahan kontingen, semuanya harus melalui kajian tim ahli. Tidak ada yang dilakukan di luar ketentuan,” pungaksnya. (*)





