Trotoar Depan MIS Disoal, Penertiban Parkir Jangan Korbankan Hak Pejalan Kaki

oleh -862 Dilihat

Minut-Upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di depan Manado International School (MIS) justru memunculkan persoalan lain. Traffic cone yang ditempatkan di area trotoar menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang yang secara aturan diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Persoalan tersebut mencuat seiring meningkatnya kepadatan kendaraan pada jam masuk dan keluar sekolah. Antrean kendaraan di kawasan itu menjadi keluhan warga, terutama di sekitar Kolongan dan Tatempangan.

Namun, warga tidak hanya mempersoalkan kemacetan. Penempatan traffic cone di atas trotoar turut dipertanyakan karena pembatas tersebut berada pada ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki.

Keluhan itu bahkan telah disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Minahasa Utara melalui agenda reses belum lama ini.

Anggota DPRD Minahasa Utara, Stendy Rondonuwu, mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang lalu lintas dan penertiban parkir.

Menurutnya, jika sumber persoalan adalah kendaraan yang berhenti atau parkir di sekitar sekolah, maka diperlukan pengaturan yang lebih tegas.

“Kalau parkir nanti diatur. Mungkin Lantas menertibkan, atau mungkin dipasang tanda dilarang parkir,” kata Stendy.

Menurut dia, penataan parkir menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kendaraan menumpuk dan menghambat arus lalu lintas di kawasan sekolah.

Di sisi lain, keberadaan traffic cone di trotoar menghadirkan persoalan berbeda karena menyangkut fungsi fasilitas publik.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Ketentuan tersebut juga diperkuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 menegaskan hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung, termasuk trotoar dan tempat penyeberangan.

Sementara Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan.

Artinya, ketika sebuah pembatas ditempatkan pada trotoar hingga mengurangi atau mengganggu fungsi ruang pejalan kaki, persoalannya tidak lagi sebatas teknis pengaturan kendaraan.

Aspek kewenangan dan kepatuhan terhadap fungsi fasilitas publik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Pihak MIS sendiri memberikan alasan atas pemasangan traffic cone tersebut.

Head Security Manado International School, AKBP Purna Novani Jansen, menjelaskan pembatas itu dipasang untuk mencegah kendaraan berhenti atau parkir di area depan sekolah.

Menurutnya, kendaraan yang berhenti sembarangan justru dapat mempersempit badan jalan dan menyebabkan antrean semakin panjang.

“Supaya area itu juga bisa digunakan untuk kendaraan yang akan masuk ke sekolah dan tidak mengganggu kendaraan lain. Kalau ditutup oleh kendaraan lain, ada antrean atau parkiran, jalurnya tinggal dua. Berarti akan terhambat dan bisa terjadi kemacetan panjang,” ujarnya.

Jansen menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membantu menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

“Sebetulnya kami membantu layanan publik. Kami membantu warga masyarakat supaya area ini aman,” katanya.

Ia juga menyebut kepadatan lalu lintas di ruas Maumbi hingga Kolongan tidak semata-mata dipicu aktivitas MIS.

Menurutnya, terdapat sejumlah perusahaan dan sekolah di sepanjang kawasan tersebut yang turut menghasilkan intensitas keluar-masuk kendaraan cukup tinggi.

Meski demikian, Jansen mengakui bahwa trotoar tetap memiliki fungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Ia menjelaskan traffic cone tersebut tidak dipasang untuk menutup trotoar secara permanen. Pembatas dapat dipindahkan ketika diperlukan akses kendaraan sekolah.

“Pejalan kaki masih ada area. Itu bukan ditutup permanen. Hanya digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan tidak memarkir di situ. Kalau sudah masuk sekolah, kami geser lagi sehingga bisa digunakan pejalan kaki,” jelasnya.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan warga mengenai siapa yang berwenang menentukan penggunaan ruang trotoar dan menempatkan pembatas pada fasilitas tersebut.

Sebab, persoalan trotoar tidak semata-mata diukur dari masih tersedia atau tidaknya ruang untuk berjalan. Fungsi utamanya sejak awal memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Karena itu, penanganan kepadatan lalu lintas di depan MIS idealnya tidak memindahkan persoalan dari badan jalan ke trotoar.

Pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu lintas dinilai perlu turun langsung mengevaluasi kondisi di lapangan. Penertiban parkir, pemasangan rambu larangan parkir, pengaturan titik naik-turun penumpang hingga rekayasa lalu lintas dapat menjadi alternatif untuk menjaga arus kendaraan tanpa mengurangi fungsi trotoar.

Pada akhirnya, persoalan di depan MIS bukan hanya tentang sebuah traffic cone.

Ini menyangkut bagaimana kepentingan kelancaran kendaraan dan hak pejalan kaki ditempatkan dalam satu ruang publik.

Ketika keduanya berhadapan, penataan semestinya tidak menjadikan trotoar sebagai ruang yang dikorbankan. (T3)

No More Posts Available.

No more pages to load.