Bitung- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Bitung, bakal segera melakukan pembahasan secara detail.
Hal ini dikatakan oleh ketua Pansus KTR, Melia Andriani Moerin kepada wartawan, Senin, (6/7/2026). Dikatakan Moesrin, pasca terbentuknya pansus yang dipimpinnya, pihaknya langsung melakukan rapat bersama instansi teknis terkait, dimana pembahasan tersebut masih bersifat umum. Nantinya dalam waktu dekat akan ada pembahasan secara detail pasal demi pasal.
“Pekan lalu kami baru membahasa secara umum. Nanti dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembahasan secara mendalam. Setiap pasal dari Ranperda tersebut akan kami pelajari dan bersama pemerintah. Untuk waktunya, kami akan menyesuaikan dengan agenda-agenda di DPRD, mengingat ada kegiatan komisi dan dan lainnya juga,” ujar politisi partai Golkar tersebut.
Ditanya mengenai titik-titik yang jadi lokasi atau tempat untuk dilarang merokok, menurut Moesrin, itu sudah di dalam draft pasal-pasal dalam ranperda tersebut. “Tempat-tempat yang dilarang itu sudah ada di draft. Nantinya kami akan dalami. Apakah perlu ditambah atau dikurangi. Yang pasti, ranperda ini nantinya akan mengatur tempat atau lokasi dimana saja yang bisa merokok dan yang tidak bisa. Juga apakah nanti ada sanksi bagi yang melanggar, itu semua akan diatur,” tandasnya.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Dikatakannya, dalam pembahasan nanti, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat, yakni para tokoh, untuk mendengar masukan dan saran. “Yang pasti ini semua untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” pungkas personil komisi 2 DPRD Kota Bitung ini. (hzq)





