Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-73 dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2025–2026, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta turut didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna didasarkan pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah dilaksanakan sebelumnya pada hari yang sama. Adapun agenda rapat paripurna bersifat tunggal, yakni pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan kedua tahun 2025–2026.
Perubahan agenda kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Dalam pengumumannya, DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan beberapa perubahan agenda, di antaranya penjadwalan rapat paripurna terkait penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025.
Dengan diumumkannya perubahan agenda tersebut dalam rapat paripurna, maka penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dinyatakan sah dan berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan harapan seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan lancar. ***
![]()









