Bolmong-Gugatan WANPRESTASI No.140/pdt-G/2024/PN-Jkt.pst, akhirnya di Menangkan oleh Tergugat yakni YANCE TANESIA Cs.
Dalam Petitum Gugatan di Situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu Menyebutkan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat I.II dan III adalah Pendiri dan Pemilik PT Cipta Daya Nusantara.Yang menarik adalah saat hakim membacakan putusan hakim membacakan dalam poin 12 yang mengatakan bahwa “Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan PT.Cipta Daya Nusantara Terakuisisi termasuk seluruh proyek dan kepemilikan PT.Cipta Daya Nusantara Terakuisisi dengan segala asetnya tanpa syarat kepada para penggugat untuk dikelolah” Juru bicara pihak keluarga penggugat Sehan Ambaru SH mengatakan bahwa dengan adanya Putusan ini maka kami yang sebagai mewakili Pak Yance Tanesia dan Keluarga berharap semua pihak Menghormati putusan ini” Ujar Sehan.
“Dengan adanya Putusan ini maka diharapkan Keadilan bisa tegak berdiri kami yang selama ini mewakili pihak Penggugat sudah banyak di rugikan oleh Pihak PT AKA Sinegy Group hari ini ternyata kami bisa membuktikan bahwa Pihak PT AKA Sinergy Group CS telah Menzolimi kami dengan berbagai macam cara termasuk Mengkriminalisasi kami termausuk Melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tapi ternyata Keadilan masi Berpihak pada kami”Tambah Sehan Selaku Juru Bicara Yance Tanesia
“Selama ini Meski pun kami di Zolimi tapi Yang kami lakukan tetap sabar dan Menempuh jalur Litigasi di pengadilan. Menang Gugatan di Putusan Wanprestasi ini semoga bisa membuka tabir dan Menyusul dengan upaya Hukum lain”Tutup Sehan
Putusan ini Membuktikan bahwa Pemilik sah Perusahaan PT Cipta Daya Nusantara adalah Pak Yance Tanesia dan Keluarga. Bukan PT AKA SINERGY Group
Sehan Ambaru. SH.
Juru Bicara Keluarga Yance Tanesia. (Midi)