Manado — Pendaftaran seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dibuka sejak 1 September 2022 hingga 14 September 2022 hanya menjaring 21 pendaftar.
Padahal, tim seleksi wajib mengumpulkan kuota minimal 25 orang.
Dengan demikian, berdasarkan pedoman dan juknis Pansel KIP, seleksi belum bisa dilanjutkan.
Ketua Panitia Seleksi KIP Provinsi Sulut, Ferry Liando mengatakan, sesuai petunjuk teknis maka akan dilakukan perpanjang selama 10 hari (hari kerja) untuk memenuhi standar minimal.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Tapi kalau yang daftar makin banyak, justru lebih bagus. Sebab pansel lebih tertantang menyeleksi memilih yang paling terbaik dan berintegritas,” tegas Ferry.
Ferry pun bersama pansel bakal mengevaluasi apa penyebab minimnya pendaftar.
Sementara Anggota Pansel Pdt Lucky Rumopa, memastikan pelaksanaan seleksi KIP berjalan sesuai aturan dan pedoman petunjuk teknis seleksi KIP. “Tidak ada berbau titipan,” tegas Rumopa.
Lanjut Rumopa, dalam seleksi anggota KIP Sulut, Pansel juga menggunakan pihak ketiga dengan melibatkan tenaga ahli psikologis.
Anggota Pansel Praysi Sibi, menjelaskan minat masyarakat mendaftarkan dirinya sebenarnya ada banyak, namun terkendala administrasi yang menyita waktu sehingga mengakibatkan terlambat dalam pemasukan berkas.
“Misalkan pengurusan surat keterangan sehat jasmani/mental memerlukan waktu beberapa hari baru hasil tes keluar,’ ungkap Sibi.
Dengan diperpanjang waktu selam 10 hari, penanggung jawab Sekertariat Timsel KIP Provinsi Sulut Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth mengajak masyarakat yang berminat agar mendaftarkan diri sebagai anggota KIP Sulut. (*J.Mo)






