TOMOHON – Dengan makin berkembangnya media sosial (Medsos) sebagai sarana publikasi ditengah hiruk pikuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, menambah kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kemudahan tersebut (melalui medsos) banyak ditemui informasi yang belum tentu kebenarannya atau Hoax.
Sebagai penyelenggara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengajak Media massa turut berperan serta dalam pilkada di Kota Tomohon.
“Kami harapkan, peran serta media massa dalam Pilkada Tomohon. Semaksimal apapun tugas yang dijalankan KPU, tidak akan berarti apa-apa tanpa peran serta insan Pers. Sebab itulah, kami menggandeng media,” ujar Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Stenly Kowaas SP, saat Coffemorning bersama insan pers, Jumat (2/10) 2020, di Aula KPU Tomohon.
Dikatakan Kowaas, peran serta media dalam menangkal informasi hoax dan black campaign diseluruh tahapan Pilkada sangat diharapkan. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Lanjut Kowaas, media massa didorong sebagai pusat pemeriksa fakta dan sebagai pencerah dalam hal pemberitaan. Media massa ditempatkan sebagai Referensi Objektivitas dan Akurasi dalam penyajian berita.
“Lewat pertemuan ini, diharapkan bisa menjadi media sosialisasi, pendidikan politik dan akuntabilitas pada pelaksanaan Pilkada Tomohon dari tahapan ke tahapan selanjutnya, hingga selesainya Pilkada nanti, “harapnya.
Dalam diskusi ini, tampil sebagai pemateri, Ketua PWI Sulut Drs. Vouke Lontaan, Ketua AJI Manado Lynvia Yinthze SL Gunde dan Wartawan senior Idham Malewa SE. (*)





