Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen penuh untuk mengawal aspirasi 328 guru SMA/SMK dan SLB non-database yang menuntut kejelasan status dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para pendidik yang telah mengabdi lebih dari satu dekade ini kembali mengadukan nasib mereka dalam audiensi di ruang sidang DPRD, Senin (17/11).
Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al-Idrus, didampingi anggota Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun dan Hamzah Muslimin, dan Gubernur Gorontalo , Gusnar Ismail menerima langsung perwakilan massa aksi yang dipimpin Ramli Poloso.
Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan guru, Siti Maisarah, menuturkan bahwa berbagai upaya dialog yang dilakukan selama ini belum menghasilkan kebijakan konkret.
Mulai dari pertemuan dengan Gubernur, RDP dengan Komisi IV, hingga audiensi bersama Kepala BKD dan Dinas Pendidikan, semuanya dinilai hanya berakhir pada janji tanpa realisasi.
“Kami sudah lakukan semua tahapan, tapi provinsi tidak mengusulkan sejak awal. Ini kesalahan pemerintah daerah,” tegas Siti.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Ramli Poloso, menekankan pentingnya peran DPRD sebagai penekan kebijakan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan yang berpihak kepada guru.
Ramli juga mempertanyakan absennya Gubernur pada aksi-aksi sebelumnya.
“Guru-guru ini mencerdaskan generasi bangsa puluhan tahun, tapi statusnya tak jelas. Kami minta DPRD pastikan Gubernur ambil sikap,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi IV Ikbal Al-Idrus menegaskan akan segera memanggil kembali BKD serta Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan resmi terkait tidak diusulkannya ratusan guru tersebut dalam formasi P3K tahap 1 maupun 2.
Ikbal menyebut, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan akibat kelalaian kebijakan.
“Kami serius kawal ini. Pemerintah harus beri solusi konkret, jangan biarkan 328 guru dirugikan kelalaian kebijakan,” tegas Ikbal.
Ia turut menjanjikan upaya dorongan agar para guru tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi P3K sebagai penghargaan atas pengabdian panjang mereka.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut menjadi langkah awal Komisi IV DPRD Gorontalo dalam memastikan aspirasi guru non-database terakomodasi.
DPRD berharap pemerintah provinsi segera mengambil keputusan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Gorontalo. (*IR)








