Minahasa-Polres Minahasa Bidang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Penertiban kasat mata khusus kendaraan roda dua, Rabu, (11/09/2024).
Pantauan awak media penertiban kasat mata khusus pengendara roda sebanyak 30 yang terjaring melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Nicky Pondalos menyampaikan penertiban kasat mata banyak pengendara roda dua melanggar kepatuhan aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan pengaman kepala helm, lampu sein dan rem serta ada yang menggunakan knalpot brong.
“Ketika penertiban tidak kasat mata, kelengkapan surat juga tidak lengkap seperti SIM dan STNK dengan ini kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Ucapnya.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Lanjut Pondalos menyaampaikan penertiban ini akan terus dilakukan bertujuan supaya masyarakat pemilik kendaraan roda dua sekaligus sebagai penguna jalan untuk memahami dan mengikuti aturan serta mengetahui akan bahaya ketika tidak mengunakan kelengkapan, saat membawa kendaraan juga untuk meminilasir terjadinya laka lantas
“Kepada masyarakat sebelum membawa kendaraan untuk bepergian baiknya periksa kelengkapan terlebih dahulu supaya tidak terjaring dalam operasi penertipan dan kepatuhan satuan lalulintas .” Ucap Kasat Lantas. (Ronny)






