Halo#SobATRBPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Terdapat penyesuaian Jam Kerja ASN dan Jam Pelayanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi:
Senin – Kamis
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 14.30 WITA
Jam Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WITA
Jum’at
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 15.00 WITA
Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30 WITA. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara






