Sulut-Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyerukan pelaksanaan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) yang sepenuhnya bebas dari pungutan liar, suap, dan gratifikasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa kepala daerah se-Sulut wajib memastikan surat edaran tersebut dijabarkan secara konkret di daerah masing-masing.
“Dalam surat edaran menerangkan layanan administrasi dan kependudukan tidak dipungut biaya dan siapapun termasuk aparatur dilarang keras menerima imbalan ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” tegas Tahlis, Senin (20/10/2025).
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulut telah menyiapkan saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemui praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Jika ada yang menemukan pungutan liar atau pelanggaran terhadap isi surat edaran, silakan laporkan. Kami menyediakan kontak langsung agar pengaduan bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar Tahlis.
Tahlis menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari arahan langsung Gubernur Sulut untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan adminduk se-Sulawesi Utara wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. “Kita ingin birokrasi yang bersih, dan itu tidak bisa terwujud tanpa partisipasi aktif dari masyarakat,” tutupnya.
Layanan pengaduan yang disiapkan Pemprov Sulut sebagai berikut:
– Flora Pongoh SE MSi – 0811 4301 421
– Aiman S Sos – 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com (mailto:disdukcapilkb.sulut@gmail.com.
Dengan komitmen Pemerintah provinsi Sulut ini berharap, pelayanan publik yang diberikan Admindukcapil di kabupaten dan Kota dapat semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*J.Mo)





