Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, bertempat di ruang Sidang DPRD, Senin (28/04/2025).
Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, dan di hadiri Anggota DPRD, serta pihak eskekutif.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal dan strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya pengawasan dan pembahasan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rapat Paripurna ke 19 ini, Delapan fraksi di DPRD provinsi Gorontalo menyatakan persetujuan atas pembentukan Pansus tersebut.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
Kesepakatan ini mencerminkan tingginya perhatian lembaga legislatif terhadap berbagai persoalan di sektor pertambangan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pembentukan Pansus berangkat dari konflik hukum dan sosial di Kabupaten Pohuwato, melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dan PT Pani Energy Tani Sejahtera (PETS).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo H.Faizal Hulukati, SE, mengatakan pembentukan pansus ini di harapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehenship dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Terbentuknya pansus ini atas permintaan masyarakat, di mana pada saat Rapat Dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dari pihak PT PETS tidak hadir, oleh sebab itu dengan pembentukan Pansus ini tentunya akan memberikan solusi yang baik,” Ujar Faizal.
Politisi PPP ini berkomitmen dengan adanya pansus ini nantinya tidak akan menjadi kendala untuk mengurai polemik perusahaan pertambangan. Ia memastikan pula DPRD akan mengawal persoalan tambang yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam pengelolaan pertambangan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat. Dan Pansus ini tidak hanya akan menangani kasus Pohuwato, melainkan juga menelaah berbagai permasalahan pertambangan di seluruh Provinsi Gorontalo.” tandasnya. (*Has)







