Bergabung Dengan PWI “Liar” Bentukan Maemosa,13 KTA PWI Sulut Dicabut

Sulut-Buntut dari pelanggaran PD/PRT PWI, dan dinilai merong-rong keutuhan persatuan Wartawan Indonesia akhirnya 13 KTA PWI Sulut dicabut.

Sebagai organisasi profesi wartawan tertua, PWI menjadi organisasi penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan etika jurnalis di tanah air. PWI memiliki peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) yang harus ditaati seluruh anggota, baik anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan. Sesuai peraturan dasar (PD) pasal 11, Pengurus Pusat dan Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar.

Menurut Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, 13 anggota PWI Sulut dicabut terdiri dari 6 Anggota Biasa dan 7 Anggota Muda, karena melakukan pelanggaran berat terhadap PD/PRT sesuai bukti-bukti dari pengurus PWI Kabupaten/Kota yang telah merendahkan martabat, kredibilitas, integritas profesi dan organisasi, telah menyalahgunakan nama organisasi.

Sesuai peraturan rumah tangga (PRT) pasal 4 dan pasal 5, PWI Sulut melalui rapat pengurus harian (4/4/2025) memutuskan pemberhentian penuh, mencabut 7 kartu anggota muda dan memberikan Rekomendasi sanksi, pencabutan terhadap 6 kartu anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat.

Selengkapnya nama-nama kartu anggota yang dicabut, Anggota Muda ada 7 orang yakni :

Selengkapnya nama-nama kartu anggota yang dicabut, Anggota Muda ada 7 orang,

1.Sunadio Djubair, 2.Gazali Ligawa, 3.Mirdat Ligawa,4.Djumadi Bawanti,5.Hengki Kaunang,6.Asnan Kobandaha,7.Tommy Maringka.

Sedangkan untuk Anggota Biasa 6 orang yakni 1.Hidayat Vay Lasambu, 2.Muhammad Kartorejo, 3.Silvya Sasupu, 4.Lefrando Andre Gosal, 5.Abdul Bahri Kobandaha, 6.Pemberian Banumbalang

Oknum-oknum tersebut merupakan anak buah Maemosa dalam organisasi PWI “Liar”.

“Selain 13 anggota yang dicabut, masih ada beberapa yang masih dipantau menunggu konfirmasi dari pengurus PWI Kabupaten/Kota dan wakil ketua bidang organisasi” ucap Voucke Lontaan.

Adapun Syarat Menjadi Anggota PWI sangat jelas dalam Peraturan Dasar pasal 7 ayat 1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda:
a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
b. Mengikuti Orientasi Kewartawanan dan keorganisasian PWI.
c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan organisasi. dan keputusan
d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya PRT pasal 7 ayat 2) Syarat-syarat menjadi Anggota Biasa:
a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun.
b. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
c. Lulus Uji Kompetensi Wartawan.
d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun. PRT Pasal 3 ayat 11) Kartu Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dikeluarkan Pusat, sedangkan kartu Anggota Muda dikeluarkan Provinsi.

Syarat Ketua PWI
Menjadi ketua PWI tidak sembarangan, PRT mengatur dalam pasal 26 ayat 2) Syarat Ketua PWI Provinsi :
a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c. Bersertifikat Wartawan Utama.
Pasal 27 Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota:
a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya.

Jemmy Senduk Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut menegaskan bahwa untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Provinsi adalah anggota Biasa minimal 5 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Utama dan untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Kabupaten/Kota adalah anggota biasa minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Madya.

“Sebagai wartawan anggota PWI adalah suatu kehormatan, sangat disayangkan bagi anggota harus dikeluarkan karena tidak taat kepada organisasi, dan kepada anggota yang sudah dikeluarkan tidak lagi mendapat perlindungan hukum dari organisasi” ucap Jemmy Senduk wartawan senior Sulut mantan pimpinan harian Manado Post dan Harian Posko Manado.

Merson Simbolon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Utara dan merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA60) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan PWI pada pasal 4 Peraturan Dasar untuk memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, bermartabat.

Menyampaikan kepada Instansi Pemerintah eksekutif, judikatif, legislatif, TNI-Polri, dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi identitas wartawan, verifikasi media tempat wartawan bekerja dan verifikasi organisasi wartawan dimana wartawan bernaung.

“Sesuai UU 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (bukan bebas tidak memilih), jadi harus masuk di salah satu organisasi wartawan dan setiap wartawan memiliki 3 kartu pers, pertama dari media tempat bekerja, kedua dari organisasi dimana wartawan tersebut bernaung dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers” ucap Simbolon.(*)

Loading