Sulut-Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, Kamis (27/03/2025).
Selain Gubernur Yulius Selvanus, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut juga ikut menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulut.
“Penyerahan LKPD ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus saat penyerahan LKPD Unaudited.
Adapun ke-14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Perlu diketahui penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Regulasi tersebut mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)






