Minsel – Dana alokasi Ketahanan Pangan tahun 2022 di desa Pinaling diduga di Mark up oleh Hukum Tua karena pembelanjaan hewani Babi hanya 26 ekor, sedangkan untuk hewani berupa ayam Fiktif.
Diketahui bahwa pemerintah desa Pinaling menganggarkan ketahanan pangan Hewani berupa Babi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan ketahan pangan hewani berupa Ayam Rp. 60.000.000,-
Menjadi pertanyaan warga saat mengetahui bahwa tempat pemeliharaan hewani babi tersebut bukan di desa Pinaling melainkan di luar desa yaitu di Kelurahan Pondang, bersamaan dengan hewan lain yang bukan milik Desa Pinaling.
Pernyataan hukum Tua Simon J.M. Repi, SE pada wartawan redaksisulut.com saat dikonfirmasi pada KamisĀ (16/02/23), bahwa pemerintah desa melakukan pembelanjaan babi tahap pertama berjumlah 10 ekor kendati informasi yang didapat hanya 8 ekor.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sedangkan untuk pembelanjaan di tahap ke dua pada akhir 2022 berjumlah 20 ekor babi stater, kendati saat di tinjau wartawan media ini hanya berjumlah 18 ekor.
Repi juga menjelaskan bahwa tahap pertama babi sudah dipanen dan hasilnya akan di satukan dengan penjualan di tahap ke dua untuk dimasukan ke PADes.
Sedangkan untuk kandang tempat pemeliharaan babi berada di kelurahan Pondang bersamaan dengan babi milik saudaranya.
Salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis (red),kepada wartawan media ini menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Pinaling dan ini harus diproses secara hukum. “
Kami sebagai masyarakat siap membuka dan memberi keterangan terkait adanya penyalagunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa di kampung kami .” Ucapnya. (Onal Mamoto)






