Tomohon,-Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon Edwin Roring SE ME secara tegas menyebut adanya salah kaprah penyampaian pendapat akhir Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar yang menolak pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua TAPD Edwin Roring usai Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Kamis (1/8/2024) subuh.
“Tidak substantifnya pendapat akhir dua fraksi tersebut,”ujar Ketua TAPD Edwin Roring yang juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon, didasari sebagian besar poin pendapat akhir Fraksi justru penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, bahkan ada yang sementara berproses di tahun anggaran 2024 ini.
“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kemudian permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada masalah,” tutur Edwin Roring didampingi Anggota TAPD dan jajaran Pemkot Tomohon.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Di satu sisi, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk secara gentle memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon di dalamnya Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Selanjutnya, langkah yang akan kami tempuh yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.






