Jakarta- Saat ini Kementerian ATR/BPN RI secara berkala mulai menerapkan penggunaan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah di implementasikan lewat layanan elektronik.
Penerapan sertipikat elektronik ini, merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar dunia di tahun 2024.
Pada saat tersebut, layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
Sertipikat elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Bupati FDW Hadiri Sosialisasi Bagi Pemangku Kepentingan dan Mitra Kerja di Sulut
- Pekan Maria Walanda Maramis, Gubernur Yulius Ajak Warga Rawat Warisan Budaya Minahasa Raya
- Gubernur Yulius Ikut RDP Bersama Komisi II DPR RI, Sampaikan Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Pariwisata Likupang







