Jakarta- Saat ini Kementerian ATR/BPN RI secara berkala mulai menerapkan penggunaan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah di implementasikan lewat layanan elektronik.
Penerapan sertipikat elektronik ini, merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar dunia di tahun 2024.
Pada saat tersebut, layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
Sertipikat elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Wakili Plt Bupati, Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI
- Wabup Minsel Pimpin Rakor Penyelesaian Sertifikat Tanah dari Lahan HGU
- Nusantara Swim Competition 2026 Sukses Digelar, Dankodaeral VIII Manado : Tetap Junjung Tinggi Sportivitas, dan Terus Berlatih Demi Meraih Prestasi Terbaik







