Jakarta- Saat ini Kementerian ATR/BPN RI secara berkala mulai menerapkan penggunaan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah di implementasikan lewat layanan elektronik.
Penerapan sertipikat elektronik ini, merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar dunia di tahun 2024.
Pada saat tersebut, layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
Sertipikat elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Wujud Nyata Kepedulian, YBM PLN UP3 Gorontalo Salurkan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat dan Pensiunan
- Matangkan Persiapan HAPSA 2026, Panitia Gelar Rapat Terkait Kesehatan, Acara, Keamanan, Lalu lintas dan Parkir
- Dikabarkan Singgung Suku, Fahry Lamato : Saya Tidak Percaya Kolonel Marvil Bicara Itu






