Sitaro-Menindak lanjuti Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) No.6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes No. 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang dimana dana desa digunakan untuk membantu masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Bertempat di Kantor Kampung Korungo, kecamatan Biaro Kabupaten Sitaro,kegiatan penyaluran BLT-DD diserahkan oleh Kapitalau Kampung Korungo Jeidman Katimpali, kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT-DD pada triwulan I ini, mulai bulan Januari-Pebruari dan Maret sebesar Rp900.000,- dengan rincian perbulan Rp.300.000,dengan jumlah keselurahan Rp.19.800.000.
Dalam arahannya,Kapitalau Katimpali meminta bagi masyarakat penerima BLT kiranya dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan baik dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Pemda Gelar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M, Sekaligus Pelantikan Pengurus IPIM Dan Baznas Morut
- Plt Bupati Heronimus Makainas Hadiri Rapat Sinkronisasi Program Listrik Perdesaan
- Jemmy Ringkuangan : Pasokan Cabai Dari Luar Daerah Untuk Stabilitas Harga,Bukan Untuk Mematikan Petani Lokal
“BLT diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako Non Tunai, serta Bantuan Sosial Tunai, sesuai dengan 14 kriteria penerimaan BLT dana desa”. Jelas Katimpali.
Untuk itu Kapitalau Katimpali berharap agar masyarakat dapat memahaminya dan paham tentang kriteria penerima BLT ini. (Herka)







