Sitaro– Warga Kampung Balahumara kecamatan Tagulandang kabupaten Sitaro,mengamankan sepasang kekasih pada Rabu (03/01/2024) yang di duga berbuat mesum.
Sebelum di amankan, dua sejoli yang menjalin hubungan “Cinta Terlarang” ini sudah lama di intai oleh warga. Penggerebekan dilakukan bersama aparat karena warga curiga melihat gerak-gerik keduanya yang sering berduaan di dalam rumah pelaku perempuan.
Dari tuturan warga setempat pelaku perempuan berinisial MIA oknum ASN aktif berdinas di Puskes Balahumara Kecamatan Tagulandang dengan status nikah dan masih mempunyai suami. Sedangkan lelaki adalah oknum Kapitalau di Kecamatan Tagulandang dengan status duda.
Dan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, aparat kepolisian mengamankan keduanya ke Polsek Tagulandang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara itu, Kapolsek Tagulandang Iptu Marthin Laserto saat di hubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya kasusnya sedang ditangani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” Ujar Kapolsek.
Diketahui, kasus ini sudah di laporkan di Polsek Tagulandang atas dugaan perzinahan oleh suami dari MIA. pada Kamis (04/01/2024), hal ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/1/1/2024/SEK TAGULANDANG, (heri)







