Sitaro– Warga Kampung Balahumara kecamatan Tagulandang kabupaten Sitaro,mengamankan sepasang kekasih pada Rabu (03/01/2024) yang di duga berbuat mesum.
Sebelum di amankan, dua sejoli yang menjalin hubungan “Cinta Terlarang” ini sudah lama di intai oleh warga. Penggerebekan dilakukan bersama aparat karena warga curiga melihat gerak-gerik keduanya yang sering berduaan di dalam rumah pelaku perempuan.
Dari tuturan warga setempat pelaku perempuan berinisial MIA oknum ASN aktif berdinas di Puskes Balahumara Kecamatan Tagulandang dengan status nikah dan masih mempunyai suami. Sedangkan lelaki adalah oknum Kapitalau di Kecamatan Tagulandang dengan status duda.
Dan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, aparat kepolisian mengamankan keduanya ke Polsek Tagulandang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Sementara itu, Kapolsek Tagulandang Iptu Marthin Laserto saat di hubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya kasusnya sedang ditangani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” Ujar Kapolsek.
Diketahui, kasus ini sudah di laporkan di Polsek Tagulandang atas dugaan perzinahan oleh suami dari MIA. pada Kamis (04/01/2024), hal ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/1/1/2024/SEK TAGULANDANG, (heri)








