Sitaro-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menggelar sidang kasus Pidana Umum,bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Rabu (29/03/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam dugaan Tindak Pidana Umum kepada pelaku Stenly Makasenda alias Yakang Stenly (52), warga Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang, tersangka di duga melakukan tindakan pidana pengrusakan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan Pidana selam 2 (dua) bulan penjara, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Umum melanggar pasal KUHP 406 dan pasal 521 UU no 1 tahun 2023 tentang pidana pengrusakan.
Hal itu di sampaikan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sitaro sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldy Slesviqtor Hermon SH,MH, di dampingi Jaksa Penuntut lainya, Marwan Syah Laia SH, di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jumat (31/03/2023).
Kasie Pidum menyampaikan dalam keterangan Pers di hadapan sejumlah Awak media,bahwa benar putusan atas Tindak Pidana Umum, kasus ini telah di sidangkan atas terdakwa Stenly Makasenda atau Yakang Stenly dengan putusan dua (2) bulan penjara. Namun kata Kasie Pidum, hal itu sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan kurungan 3 bulan penjara.
Selanjutnya jelas Kasie Pidum, terdakwa di beri ruang selama 7 hari untuk mengajukan banding untuk mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan.
“Apabila tidak memenuhi hal tersebut, terdakwa akan di esekusi sesuai dengan hasil putusan itu,” jelas Kasie Pidum.
Diketahui, dalam kasus Pidana Umum dengan pelapor JB alias Baginda merasa keberatan atas perbuatan terdakwa yang tanpa dasar melakukan tindak pidana pengrusakan sepeda motor milik pelapor, dengan cara memotong kabel rem cakram milik pelapor serta melakukan penghinaan, pada hal yang bersangkutan tidak lain adalah tetangganya sendiri, dan motif perbuatan tersangka tidak jelas. Sehingga kasus ini dapat di sidangkan dan di putuskan di Pengadilan Negeri Tahuna. (heri)








