Bitung,-Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi, Rita Tangkudung Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pemecah Ombak di Wangurer dan Melinda Salindeho Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Rabu, (21/08/2024).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan baik, dimana kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H kepada media usai melaksanakan eksekusi, mengatakan bahwa eksekusi terpidana pemecah ombak akan dilanjutkan besok (Kamis, – Red), dengan terpidana lainnya James Tondobala dan Albein Wenas.
“Dalam hal ini, Kejaksaan tegas telah melaksanakan eksekusi, terhadap Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho. Keduanya bersikap kooperatif, dimana sebenarnya pemanggilan dilakukan pada hari Kamis (saat ini), namun pada Rabu sore mereka sudah datang ke kantor Kejaksaan,” Kata Jaksa Yadin.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas. Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi.
“Perlu di Garis Bawahi dengan demikian, maka eksekusi terhadap kasus pemecah ombak dan Dana BOS telah selesai dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung,“ Cetus Jaksa Yadin. (Kifli Polapa)





