Minut-Persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, kembali bergulir di meja DPRD Minahasa Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minut, Senin (14/9/2026), PT Meares Soputan Mining (MSM)Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menyatakan membuka ruang penyelesaian, namun belum memberikan kepastian kapan pembayaran dilakukan.
Sikap perusahaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hearing yang mempertemukan pihak PT MSM-TTN, DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan perwakilan masyarakat.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, menegaskan penyelesaian tuntutan ganti rugi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan lahan.
- Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemprov Sulut Kawal APBD Perubahan 2026 Untuk Kepentingan Rakyat
- Wujudkan Komitmen Layanan Terbaik, PLN UP3 Tahuna Pererat Sinergi Lintas Sektor di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Meriahkan Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadirkan Kejutan Istimewa di Rumah Pelanggan
Menurutnya, perusahaan terlebih dahulu harus memastikan seluruh dokumen kepemilikan serta instrumen pendukung memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo kepada wartawan usai RDP.
Penegasan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kapan pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan. Perusahaan belum menetapkan tenggat waktu karena proses pembayaran masih bergantung pada kelengkapan dokumen dan kejelasan legalitas lahan.
“Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” ujarnya.
Dengan demikian, kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum berarti pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
PT MSM-TTN tetap mensyaratkan adanya kepastian hukum atas lahan yang diajukan masyarakat. Dokumen yang belum lengkap atau status kepemilikan yang masih bermasalah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dapat berjalan.
Dalam RDP tersebut, Inyo juga menyampaikan bahwa perusahaan selama ini memberikan perhatian kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menilai adanya pernyataan kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar merupakan perkembangan substantif dari pembahasan tersebut.
“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin.
Meski demikian, Edwin menegaskan kesediaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. DPRD tidak ingin proses pembayaran dilakukan tanpa kepastian mengenai siapa pemilik sah lahan yang dimaksud.
Menurutnya, status kepemilikan menjadi instrumen penting karena lahan yang akan dibayarkan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak sedang berada dalam sengketa.
Jika terdapat perkara hukum terkait kepemilikan, kata Edwin, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum tersendiri.
Artinya, hasil RDP belum menghasilkan kepastian mengenai waktu pencairan ganti rugi. Yang mengemuka baru komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lahan terpenuhi.
Edwin mengapresiasi respons PT MSM-TTN dalam pertemuan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai mampu mengikuti proses pembahasan secara tertib sehingga RDP berlangsung tanpa eskalasi.
Ia mengatakan hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani para pihak, yakni DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, PT MSM-TTN dan perwakilan masyarakat.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar bersama dalam menindaklanjuti penyelesaian persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen. (T3/*)





