Bitung, Redaksisulut –Dalam program TMMD ke-111 Satgas dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Suhendro G kusuma bersama rekannya Arif Y Haryanto berikan penyuluhan terkait Hukum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasie Intel Kejari Bitung saat ditemui memaparkan garis-garis besar penting yang di sosialisasikan bagi masyarakat Kelurahan Kumersot, sebagai wilayah dilaksanakannya program TMMD ke-111.
“KDRT telah diatur dalam UU RI nomor: 23 tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki. Untuk itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum penting dilakukan, guna untuk meminimalisir tindakan KDRT. Selain itu kunci dari terciptanya kerukunan adalah saling menghormati dan memahami antar sesama” ujarnya. Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan penyuluhan dilakukan di ruang sekolah SMP Negeri 3 Bitung, Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Dalam kegiatan dihadiri salah satu personil Satgas TMMD ke-111, Letda M Maarisi serta puluhan masyarakat Kelurahan kumersot dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wesly)





