Bitung, Redaksisulut –Dalam program TMMD ke-111 Satgas dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Suhendro G kusuma bersama rekannya Arif Y Haryanto berikan penyuluhan terkait Hukum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasie Intel Kejari Bitung saat ditemui memaparkan garis-garis besar penting yang di sosialisasikan bagi masyarakat Kelurahan Kumersot, sebagai wilayah dilaksanakannya program TMMD ke-111.
“KDRT telah diatur dalam UU RI nomor: 23 tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki. Untuk itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum penting dilakukan, guna untuk meminimalisir tindakan KDRT. Selain itu kunci dari terciptanya kerukunan adalah saling menghormati dan memahami antar sesama” ujarnya. Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan penyuluhan dilakukan di ruang sekolah SMP Negeri 3 Bitung, Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
Dalam kegiatan dihadiri salah satu personil Satgas TMMD ke-111, Letda M Maarisi serta puluhan masyarakat Kelurahan kumersot dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wesly)






