Manado – Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut,SH, M.Si, DEA, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka mendengarkan Penjelasan Walikota Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (04/11/2019).

Bersama mendampingi, Wakil Walikota Mor D Bastiaan SE dan Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat SH,MH.

- Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bukan Untuk Jadikan Tanah Adat Sebagai Tanah Negara
- Menteri ATR/Kepala BPN Dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis, Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98 Persen Untuk Tahun 2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey, bersama Wakil-Wakil Ketua, Nortje Henny Van Bone dan Novie Laikun.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan Penjelasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 dihadapan Sidang Paripurna Dewan Kota Manado.

Hadir dalam Rapat tersebut Para Asisten Setda Kota Manado, Staf Ahli Walikota, Kepala Badan/Dinas, Para Kepala Bagian, Para Camat dan Para Lurah. (*/AH)








