Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal 10 pasang suami-istri. Pencatatan tersebut dilakukan oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman,SE,Ak,CA, bertempat di Lt. 3 Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.
Walikota Eman dalam penyampaiannya mengucapkan selamat kepada keluarga baru yang telah mendapat kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.
Kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya,” ucap Walikota Eman.
Usai melaksanakan pencatatan sipil perkawinan masal Walikota didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus SH langsung menyerahkan semua dokumen kependudukan kepada 10 pasangan suami-istri yang baru yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP, dan KIA. (Oma)








