Kota Gorontalo – Ada yang menarik dari pelantikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah janji PPTP (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Gedung Bandayo Lo Yiladia Kamis (16/02/2023).
Yakni tentang digitalisasi birokrasi untuk pelayanan yang optimal, adalah hal yang tak bisa ditunda lagi. Sebab menurut Wali Kota, karakter SMART ASN yang meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing.
Serta berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas akan membawa Indonesia ke tahap implementasi birokrasi 4.0 yang beriringan dengan revolusi industri 4.0.
“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius seluruh pimipinan OPD Kota Gorontalo, karena kita Pemerintah Kota Gorontalo sebagian besar telah melaksanakan program digitalisasi birokrasi, yang terintegrasi dengan program dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara itu mengenai inti dari kegiatan tersebut Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, salah satu bentuk perwujudan Good Governance ialah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai bentuk pengambilan keputusan maupun kebijakan pemerintahan.
Aturan hukum wajib menjadi acuan untuk merumuskan strategi-strategi dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satunya melalui penataan aparatur sipil negara yang tentunya tidak bisa dilepaskan dari ruhnya saat ini, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
“Dalam pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) undang–undang nomor 5 tahun 2014 mengamanatkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, yang kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan organisasi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (ppk) dan berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara,” terangnya.
Ketentuan ini pun Marten katakan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan undang–undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
Berdasarkan ketentuan tersebut, di Pemerintah Kota Gorontalo saat ini terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama lebih dari lima tahun, sehingga sesuai hasil koordinasi dengan komisi aparatur sipil negara, wajib dilaksanakan evaluasi kinerja.
Demikian halnya untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong maupun mutasi antar pejabat pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan dengan uji kompetensi terlebh dahulu dan kemudian pada hari ini pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi dilantik di jabatan baru maupun dikukuhkan pada jabatan yang sama.
“Pelantikan dan pengukuhan ini hendaknya dapat dimaknai dari sudut pandang organisasi, untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Sehinganya setiap pejabat yang dilantik harus memiliki wawasan luas, yang siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta memiliki pemikiran untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah,” jelasnya.
Lebih dari itu tambah Marten, para pejabat yang dilantik hendaknya segera menyesuaikan dengan irama mekanisme kerja yang ada selama ini. Lakukan adaptasi secepatnya di tempat yang baru dan membaca tupoksi yang ada, serta segera menyusun program kerja, menciptakan inovasi dan menerapkan fungsi manejemen dengan mengutamakan efektifitas, dan efisiensi serta tingkatkan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan semua instansi dan stakeholder.
“Perlu saya sampaikan kepada seluruh pejabat yang dilantik dan dikukuhkan pada hari ini untuk senantiasa mencermati dinamika dan pengembangan asn, sebagai bagian dari actual force dan prime mover pembangunan. Kembangkan asn menjadi kaum profesional yang cerdas, dalam mewujudkan smart asn melalui adaptasi terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien,” tegasnya.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada pejabat yang baru saja dilantik, bahwa jabatan merupakan sebuah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Akan tetapi kehormatan yang hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” timpalnya menutup. (***)









