Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Manado di ruang rapat Walikota. Selasa (22/11/2022).
Pertemuan tersebut, di hadiri Sekda Kota Manado Micler C.S. Lakat, Kapolres Manado Kombes Pol. Julianto P. Sirait S.H, S.I.K, Dandim Manado Kol. Inf. Daniel Lalawi, Kejari Manado Esther P.T. Sibuea S.H.,M.H, Asisten I Pemerintah Kota Drs. Heri Saptono, Kabag Ops Polres Manado Thommy Aruan S.H, S.I.K, M.H, Kabag Pemerintahan Setdakot Manado Sammy Waworundeng.
Pertemuan ini membahas terkait soal aturan baru/PP tentang Forkopimda, menghadapai Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan antisipasi terhadap bencana alam termasuk masalah Kamtibmas.
Wali Kota Manado dalam rapat tersebut menyinggung tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang melakukan kegiatan bertentangan dengan kebijakan pemerintah kota seperti misalnya sengaja membuang sampah sembarangan, pengrusakan fasilitas publik, miras/mabuk dan membuat onar apalagi mengganggu kenyamanan warga, penggunaan sajam dan lain sebagainya.
“Soal Tipiring ini harus disosialisasikan secara gencar, bahkan kalau perlu diviralkan lewat medsos,” saran Wali Kota kepada Sekda Kota Manado.
Selain itu dalam pertemuan ini, ikut di bahas soal hak kepemilikan tanah dan aset-aset pemerintah kota yang harus diamankan. “Ketika tanah-tanah ini sudah dieksekusi untuk pemanfaatan program pemerintah seperti pengadaan Rumah Susun (Rusun) misalnya, tidak ada masalah lagi dengan masyarakat,” kata Wali Kota seraya meminta untuk tetap berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak lain.
Wali Kota juga meminta penegasan, soal Disco tanah dan musik pakai sound system, santa claus, petasan dan kembang api serta keramaian lainnya, Pemerintah Kota Manado akan tetap mengkoordinasikan bersama Polresta Manado. (Mal)









