Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Forkopimda saat menghadiri Lauching Rumah Restorative Justice
Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Manado. Selasa (12/04/2022).
Peresmian Rumah/Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH.
Untuk Kota Manado, Pencanangan ini dilaksanakan di Kelurahan Sario Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam sambutannya Wali Kota berpesan, berpesan untuk menjaga keamanan bersama, “Hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.” Ujar Wali Kota.
Selain itu Wali Kota menyinggung soal falsafah Si Tou Timou Tumou Tou yang ada dilogo Kota Manado dimana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain.
Diketahui untuk pengresmian restorative justice untuk Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud oleh Kejati Sulut secara virtual.
Hadir dalam kegiatan ini selain Kajati, juga Wakajati Sulut, Ketua DPPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M. Kes, Apt, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Micler C.S. Lakat, Asisten I Pemerintah Kota Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado Bryan Waleleng, Camat Sario, para Lurah serta undangan lainnya. (Mal)








