DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Pandemi Covid 19 yang semakin mewabah dilebih dari 200 negara di seluruh dunia, terus menjadi perhatian serius semua pihak. Bagaiman tidak, virus yang telah menginfeksi 3,4juta orang ini sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
Akibat stigma negatif yang terbentuk di masyarakat, tidak sedikit pula terjadi penolakan sosial dari warga baik itu pembuatan lahan pekuburan Covid 19, pemakaman korban positif Covid 19 maupun orang dalam status PDP dan ODP
Menyikapi akan hal ini, Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Sabtu (02/05), menegaskan Pemerintah Kota Manado mempersilahkan lahan pekuburan yang berlokasi di Kaiwatu, untuk digunakan apabila ditemui ada penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19.
“Kalau ada pasien Covid -19 yang meninggal di Manado, meskipun bukan warga Manado, tempat tinggalnya jauh ataupun mendapat penolakan ketika akan dimakamkan di kampungnya, kami ijinkan dimakamkan di lahan pekuburan milik Pemkot Manado, di jalan Kaiwatu,” tutur Wali Kota GSVL.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
“Demi misi kemanusiaan dan supaya jenazah tidak tertahan lama di Rumah sakit, maka kami bersedia membantu korban pasien covid 19 yang mendapat masalah penolakan , ” Tambah Wali Kota GSVL.








