Minahasa – Bupati Minahasa di wakili Asisten III Bidang Administrasi Dr. Vicky C. H Tanor, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa yang dipimpim langsung Ketua Dewan Glady Kandouw bersama Oktesi Paruntu. Bertempat diruang Sidang Kantor Dewan, Selasa (15/2/2022).
Dalam Penyampaian Bupati di bacakan Vicky Tanor menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah, Pengolahan dan Penyelengaraan Pendidikan oleh Bupati Minahasa Kepada Ketua DPRD.
” Tentunya Ranperda tentang Barang Milik Daerah untuk menindak lanjuti PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mulai dari pengolahan perencanaan pengadaan BMD pada pemanfaatan, penata usahaan dan pelaporan.” Jelas Tanor.
Lanjut,Tanor menyampaikan Ranperda tentang Pendidikan yang berkaitan dengan penambahan kurikulum mata pelajaran baru yaitu muatan lokal/kearifan lokal khususnya pembelajaran bahasa daerah dan musik-musik daerah.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Usai memberi tanggapan dilanjutkan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Minahasa di wakili Asisten III Bidang Administrasi Dr. Vicky C.H. Tanor kepada Ketua DPRD Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Dewan Oktesi Runtu.
Di hadiri dan disaksikan peserta rapat seluruh Anggota Dewan, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Riviva Maringka, Wakapolres Kompol. Adi Ewin Hariawang, Kodim 1302 Kol. Inf. Ircham Efendy,Kajari Minahasa Diky Oktavia. Serta jajaran SKPD. (Ronny).







