Wagub Sulut Steven Kandouw
Sulut – Pemprov Sulut menfasilitasi aspirasi masyarakat terkait relaksasi cicilan kredit pembiayaan. Wagub Sulut Steven Kandouw pun mengadakan rapat video conference bersama Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Perusahaan leasing, serta perwakilan debitur.
“Pemprov menfasilitasi OJK, Perusahan Peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi, ” kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini, Rabu (29/04/2020).
Rapat secara online itu dihadiri pula perwakilan lembaga non keuangan (leasing) dan perwakilan debitur. Dari Pemprov hadir Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong.
Hasil pertemuan itu, Wagub Kandouw mengatakan, semua sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan. “Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya,” ujar Wagub Kandouw.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Wagub Kandouw mengatakan, rapat itu membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.
“Harapannya untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat,” kata Wagub Kandouw.
Ia mengatakan, ada 10.854 debitur terdampak situasi penyebaran Covid 19. Total nilai mencapai Rp 527 miliar
Dari penyampaian di dalam Vidcon tersebut ternyata sudah terestrukturisasi sebanyak 5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. “Jadi sudah 44 persen debitur,” ungkap dia.
OJK juga membuka layanan hotline bagi debitur -debitur yang membutuhkan informasi dan keluhan.
Tak melihat status, bahkan ASN yang pujya cicilan kendaraan misalnya juga bisa daat relaksasi.
Pemprov juga mendorong kebijakan membantu di sisi pembayaran pajak kendaraan. Wagub Kandouw mengatakan, dari Bapenda juga diberikan keringan, “Tidak ada denda keterlambatan,tidak ada pajak progresif untuk CC tertentu,” kata Wagub Kandouw. (*/JM)





