Morut– Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira kembali mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius menangani asset-asset daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang terindikasi bermasalah.
Kepada Media Center Delis – Djira, Kamis (27/05/2021) Wabup Djira mengemukakan beberapa poin penting hasil koordinasi terakhir atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penertiban aset Pemda Morut khususnya kendaraan dinas.
Wajib kami sampaikan sebagai berikut.
1. Belum ada alasan yang bisa ditoleransi kepada siapapun pejabat yang menggunakan randis yang tidak sesuai dengan ketentuanya, termasuk menggunakan lebih dari 1 (satu) unit randis.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
2. Jika ada Kepala OPD yang dengan alasan tertentu butuh kebijakan pimpinan dalam penggunaannya demi kelancaran tugas kedinasan, hal itu bisa ditoleransi setelah randis dikembalikan terlebih dahulu, dan perlu kajian teknis.
3. Bagi randis yang digunakan oleh pihak lain, misalnya instansi vertikal dengan cara pinjam pakai, agar segera didata kembali untuk bahan evaluasi.
4. Batas akhir pengembalian randis ditetapkan pada hari Senin, 31 Mei 2021, pukul 16.00 Wita.
5. Terhitung tanggal 2 Juni 2021, semua randis yang diindikasikan bermasalah, akan ditertibkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Ini dilakukan sebagai bukti Delis-Djira cinta daerah ini, cinta masyarakat Morut, yakni dengan memanfaatkan semua asset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Wabup Djira.
Saat penyerahan Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (24/5), Kepala BPK Sulteng meminta secara khusus kepada Bupati Morut untuk menyelesaikan masalah asset-asset pemda yang tidak diketahui keberadaannya. (Roma)
Sumber : Media Center Delis & Djira








