Manado – Pemerintah Kota Manado memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, toko jualan pakaian, dan usaha sejenisnya hingga 12 April 2020. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor:503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, usaha permainan gim daring (game online), tempat bermain anak/keluarga (Timezone, Amazone, Kidscity, dan lain-lain), dan usaha sejenisnya juga ditutup sementara hingga 12 April 2020.
Adapun, untuk hotel, restoran, dan gedung/ruang serba guna, diminta untuk tidak menyelenggarakan acara-acara, seperti rapat, resepsi, dan lain-lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang sampai dengan 12 April 2020.
“Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya juga diimbau untuk menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun, serta cairan antiseptik,” tulis Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Senin (30/3/2020).
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sebelumnya, Pemkot Manado telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, spa, dan sejenisnya hingga 30 Maret 2020. Pemkot Manado juga berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat agar penanganan Covid-19 dapat dengan cepat terselesaikan.
Pemkot Manado juga telah mengeluarkan edaran tentang belajar dari rumah, bekerja dari rumah, peningkatan upaya social distance, dan pemanfaatan assessment pada Call Center Manado Siaga 112. (*/JM)







