MITRA, RedaksiSulut – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak sapi.
Kapolres Mitra AKBP Ferri Sitorus S.I.K saat melakukan konferensi pers, Senin (8/8/2022) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian ternak sapi dilakukan sat reskrim Polres Mitra, setelah melakukan pengembangan kasus yang terjadi selang bulan Januari sampai Juli tahun 2022.
“LP ada sembilan. Modus operandinya para pelaku mencuri ternak sapi yang diikat pemiliknya di perkebunan pada malam hari, dan dimuat pada mobil pick up,” jelas Kapolres.

- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Pelakunya, lanjut Kapolres, ada tiga orang yaitu MS alias MUD, warga Ratatotok, EN alias Enjel, warga Lobu Dua, dan CD alias Can, warga kelurahan Dame, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro.
Lanjut dijelaskan AKBP Sitorus, dari hasil pengembangan diketahui, pelaku telah melakukan aksi mereka di beberapa wilayah yaitu Kabupaten Minahasa, Boltim dan Mitra. “Untuk Mitra sendiri ada beberapa TKP pencurian yaitu Kecamatan Ratatotok, Belang, Pusomaen, Ratahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, satu unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax dengan kunci mobil beserta STNK.
“Para tersangka dikenakan pasal 363, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 55 dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dan pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (***)








