MITRA, RedaksiSulut – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak sapi.
Kapolres Mitra AKBP Ferri Sitorus S.I.K saat melakukan konferensi pers, Senin (8/8/2022) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian ternak sapi dilakukan sat reskrim Polres Mitra, setelah melakukan pengembangan kasus yang terjadi selang bulan Januari sampai Juli tahun 2022.
“LP ada sembilan. Modus operandinya para pelaku mencuri ternak sapi yang diikat pemiliknya di perkebunan pada malam hari, dan dimuat pada mobil pick up,” jelas Kapolres.

- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Pelakunya, lanjut Kapolres, ada tiga orang yaitu MS alias MUD, warga Ratatotok, EN alias Enjel, warga Lobu Dua, dan CD alias Can, warga kelurahan Dame, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro.
Lanjut dijelaskan AKBP Sitorus, dari hasil pengembangan diketahui, pelaku telah melakukan aksi mereka di beberapa wilayah yaitu Kabupaten Minahasa, Boltim dan Mitra. “Untuk Mitra sendiri ada beberapa TKP pencurian yaitu Kecamatan Ratatotok, Belang, Pusomaen, Ratahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, satu unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax dengan kunci mobil beserta STNK.
“Para tersangka dikenakan pasal 363, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 55 dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dan pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (***)






